☔ Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

Berlakunya undang-undang hukum pidana dari suatu n egara menurut asas ini disandarkan kepada kepentingan hukum (Rechtbelang) menurut Simons : Rechtgoed yang dilanggarnya. Dengan demikian apabila kepentingan hukum dari suatu Negara yang menganut asas ini dilanggar oleh seseorang, baik oleh warga Negara ataupun oleh orang asing dan pelanggaran Selain unsur-unsur hukum pidana hukum pidana Islam juga dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu sebagai berikut: . Dari segi berat dan ringannya hukuman, maka hukum pidana Islam dapat dibedakan menjadi(a) Jarimah hudud(b) Jarimah qishash (c) Jarimah ta’zir. . Dari segi unsur niat, ada dua jarimah yaitu (a) yang sengaja (b) tidak sengaja. Asas hukum menurut Mohammad Daud Ali adalah kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Misalnya asas hukum pidana menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan hukum pidana. Abdul Kadir Besar. Menurut Abdul Kadir Besar asas hukum adalah pangkal tolak daya dorong normatif bagi ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT. 1. Asas teritorial/wilayah berlakunya hukum pidana sesuai tempat terjadinya tindak pidana Pasal 2 dan 3 KUHP KUHP Indonesia TP terjadi di Indonesia Pelaku WNA/WNI Berlaku teori2 locus delicti UU NO.43/2008 TENTANG WILAYAH NEGARA Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang DELIK-DELIK KUHP Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan (Pasal 1 - Pasal 9) Disusun oleh : Nama : Novia Akmanellya NIM : 17600143 No absen : 43 JURUSAN HUKUM FAKULTAS HUKUM 1 UNIVERSITAS PERSADA BUNDA KATA PENGANTAR Alhamdulillah, ucapan rasa syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan c. Asas bahwa hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi. 2. Asas Menurut Tempat Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat bermanfaat dan berguna untuk mengetahui sampai dimanakah berlakunya UU hukum pidana dalam suatu Negara, apakah terhadap seseorang berlaku KUHP atau hukum asing. 8 BAB III PENUTUP Antara hukum dan kekuasaan terdapat hubungan yang erat Peperzak mengemukakan adanya hubungan ini dapat diperlihatkan dengan 2 (dua) cara, yakni sebagai berikut: Adanya perilaku yang tidak mematuhi aturan-aturan hukum menyebabkan diperlukan sanksi untuk penegakan aturan-aturan hukum itu tadi. Karena sanksi dalam kenyataannya merupakan suatu Hukum menurut Tempat Berlakunya Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut 1.Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.jadi hukum yang berlaku di suatu negara ini lebih bersifat mengikat pada warga yang bertempat tinggal di negara tersebut, wajib hukumnya mentaati peraturan yang telah di terapkan pemerintahan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika tindak pidana tersebut menurut hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati. Paragraf 5 Pengecualian Pasal 8 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, .

berlakunya hukum pidana menurut tempat